Meskipun proses sosialisasinya masing kurang, namun bendera start tanda pelaksanaan otonomi daerah sudah dikibarkan sejak awal tahun 1999. Di mana kepada setiap kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan otonomi di wilayahnya, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 tahun Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dituangkan melalui Keputusan Presiden No. 67 tahun 1999 yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 1999. Di era otonomi mau tidak mau daerah harus bisa berdiri pada kaki sendiri dengan mengandalkan sumber daya yang ada dan tidak lagi dapat mengandalkan subsidi dari Pemerintah Pusat.
Sebenarnya jauh sebelum UU No. 25 tahun 1999 dan PP- RI No. 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah diundangkan, Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) sebenarnya sudah menyerap nilai kemandirian yang terkandung di dalamnya, dengan dikeluarkannya keputusan pada tanggal 28 Oktober 1996 tentang perubahan nama Cabang menjadi Perwakilan. Hal ini diperkuat lagi dengan ditetapkannya Perwakilan LAI dalam AD LAI pasal 14 dan ART LAI pasal 3 dan pasal 4, di mana yang dimaksud Perwakilan LAI adalah Kantor Kegiatan Usaha LAI di luar Kantor Pusat yang ada di Jakarta. Dengan demikian Perwakilan LAI adalah perpanjangan fungsi yayasan yang melaksanakan proyek di luar kota Jakarta. Adapun dalam menjalankan perannya di wilayah, seperti yang tercantum dalam AD/ART LAI, Perwakilan LAI harus memperhatikan: (1) potensi penduduk, (2) potensi Gereja/umat Kristiani, (3) potensi SDM, dan (4) potensi dana.
Melihat kondisi obyektif tentang kesiapan masing-masing daerah di mana di keempat Perwakilan LAI ini berdiri tentunya amat sangat beragam. Kondisi obyektif ini tidak terlepas dari potensi sumber daya : manusia dan alam, karena keduanya berperan menjadi subyek dan obyek dalam Otonomi Daerah. Jadi, keberhasilan pelaksanaan otonomi suatu daerah sangat bergantung dari bagaimana kondisi dan potensi kedua sumber daya itu, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Bagi daerah-daerah yang kaya, kehadiran otonomi daerah tentu disambut dengan menggebu-gebu, tetapi bagi daerah-daerah yang miskin kesiapan untuk berotonomi nampaknya masih disambut setengah-setengah. Realitas inilah yang mau tidak mau harus dihadapi, maka siap atau tidak siap, otonomi daerah harus diterima dan dilihat sebagai harapan baru untuk memperkenalkan kemandirian sebagai paradigma baru. Dengan paradigma ini diharapkan daerah-daerah yang selama ini termarginalisasi oleh budaya sentralistik akan mendapat fokus perhatian dan dilibatkan dalam proses pembangunan secara holistik, sehingga hasil akhirnya bukan daerahnya saja yang terotonomisasi tetapi juga para individu-individunya. Dengan demikian semangat otonomi ini diharapkan juga terkandung dalam peran yang melekat dalam diri Perwakilan LAI. Dan cita-cita untuk menghadirkan wajah LAI di daerah dapat segera terwujud. [BfK]