Pada masa Perjanjian Lama, setiap keluarga Israel umumnya hanya memproduksi secukupnya untuk kebutuhan mereka sendiri, tetapi terdapat juga beberapa hal yang tidak bisa mereka hasilkan sendiri. Setiap perdagangan terjadi di wilayah setempat karena sulitnya akses perjalanan. Namun, akhirnya perdagangan di pasar mulai berkembang di sekitar gerbang kota, di mana hasil dari peternakan bisa dijual dan pengrajin bisa menjual barang dagangan mereka. Secara bertahap, perdagangan mulai berkembang menjadi lebih luas, baik dalam hal keragaman jenisnya maupun luas wilayahnya.
Pusat perdagangan besar di masa Perjanjian Lama adalah Tirus dan Babel, di mana para pedagang mengendalikan perdagangan internasional dan menjadi sangat kaya. Baik Yehuda maupun Israel adalah sebuah negara perdagangan yang penting karena lokasi mereka yang terletak di pedalaman dan pegunungan menjadi modal penting, sehingga jalan raya utama melewati kedua wilayah tersebut.
Wilayah Palestina merupakan jalur penghubung antara Eropa dan Asia di sebelah utara, dan Afrika di selatan. Hal ini menjelaskan bahwa wilayah Palestina mendapat penghasilan oleh karena perdagangan dan perniagaan yang melalui negeri itu. Yehezkiel 27:12-25 menggambarkan kegiatan perdagangan dunia melalui jalur lintas daerah itu.
Komoditas utama masyarakat di wilayah Palestina untuk diperdagangkan pada zaman Perjanjian Lama ialah hasil-hasil pertanian dan logam. Fenisia adalah suatu negeri industri dan harus mengimpor makanan. Israel memasok gandum, minyak dan anggur untuk Fenisia.
Uang logam mulai dipakai di wilayah Palestina menjelang akhir zaman Perjanjian Lama. Pada masa-masa sebelumnya emas dan perak dalam bentuk batangan, lempengan dan cincin ditimbang waktu digunakan untuk membeli sesuatu. Batu permata lebih praktis dan aman dibandingkan emas sebagai investasi, maupun membawanya dalam jumlah besar.
Dari berbagai sumber