PENGUBURAN

Berita | 4 Desember 2021

PENGUBURAN


 

Menghormati orang yang meninggal dengan sebuah penguburan yang pantas merupakan suatu kewajiban dalam tradisi Israel dan bangsa-bangsa lain di daerah Timur Dekat Kuno. Karena iklim di Palestina cukup panas, orang yang meninggal harus segera dikuburkan paling lambat dua puluh empat jam sejak kematiannya. Dalam hukum Taurat dinyatakan bahwa jenazah harus dikubur sebelum matahari terbenam (Ul. 21:23). Membiarkan jenazah rusak karena tidak kunjung dikuburkan (sehingga bisa menjadi sasaran binatang liar) dipandang sebagai penghinaan yang berat.

 

Alkitab tidak menguraikan secara terperinci bagaimana orang Yahudi menangani jenazah sebelum dikuburkan. Sebelum dikuburkan, jenazah harus dimandikan (Kis. 9:37), diurapi dengan rempah-rempah (Luk. 24:1), dan dibungkus dengan kain kafan (Mat. 27:59; Yoh. 11:44).

Dalam tradisi Ibrani kuno, jenazah dikubur dalam gua-gua atau lubang di bawah permukaan tanah. Sara dan Abraham dikuburkan di Gua Makhpela dekat Hebron (Kej. 23:19, 25:9-10). Di kemudian hari, orang-orang mati banyak dikubur di gua-gua buatan. Ada gua yang hanya dapat menampung satu jenazah, tetapi ada juga yang dapat menampung beberapa jenazah, biasanya dari satu keluarga. Lokasi pekuburan biasanya ditandai dengan jelas karena menyentuh jenazah, meskipun tidak sengaja, membuat seseorang dianggap najis. Setelah tubuhnya hancur, tulang-belulang orang yang meninggal dikumpulkan dan dimasukkan dalam suatu kotak. Kuburannya kemudian dapat dipakai untuk menampung jenazah lain.

Jenazah orang Yunani, Romawi, dan Kanaan sering kali dikremasi. Tradisi Yahudi menganggap hal itu tidak pantas. Pembakaran jenazah hanya boleh dilakukan jika jenazah sudah rusak (1 Sam. 31:12) atau jika terkena wabah penyakit (Am. 6:10). Jenazah orang-orang yang tidak taat pada hukum Taurat kadang-kadang juga dibakar (Im. 20:14; Yos. 7:25).

Inti suatu upacara penguburan adalah ratapan dari pihak keluarga dan iring-iringan membawa jenazah ke pekuburan. Jenazah diletakkan di dalam peti kayu, lalu diarak ke pekuburan (2 Sam. 3:31; Luk. 7:11-15). Setelah jenazah dikuburkan, orang-orang yang bersentuhan dengan jenazah itu perlu menjalani upacara pentahiran karena mereka dianggap najis (Bil. 19:11-20). Tidak ada petunjuk apakah pada waktu itu ada ibadat atau doa-doa bagi orang yang meninggal.


Sumber: Alkitab Edisi Studi

Logo LAILogo Mitra

Lembaga Alkitab Indonesia bertugas untuk menerjemahkan Alkitab dan bagian-bagiannya dari naskah asli ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kantor Pusat

Jl. Salemba Raya no.12 Jakarta, Indonesia 10430

Telp. (021) 314 28 90

Email: info@alkitab.or.id

Bank Account

Bank BCA Cabang Matraman Jakarta

No Rek 3423 0162 61

Bank Mandiri Cabang Gambir Jakarta

No Rek 1190 0800 0012 6

Bank BNI Cabang Kramat Raya

No Rek 001 053 405 4

Bank BRI Cabang Kramat Raya

No Rek 0335 0100 0281 304

Produk LAI

Tersedia juga di

Logo_ShopeeLogo_TokopediaLogo_LazadaLogo_blibli

Donasi bisa menggunakan

VisaMastercardJCBBCAMandiriBNIBRI

Sosial Media

InstagramFacebookTwitterTiktokYoutube

Download Aplikasi MEMRA

Butuh Bantuan? Chat ALIN


© 2023 Lembaga Alkitab Indonesia