PENYALIBAN

Berita | 14 April 2022

PENYALIBAN


 

Ada beberapa pengertian dari arti kata Salib, yang pertama dapat diartikan sebagai kayu sulaan atau balok yang didirikan dengan tegak. Lalu pengertian yang selanjutnya yaitu kayu sulaan sebagai alat untuk menghukum dan menghukum mati seseorang.
Pada masa kekaisaran Romawi, penyaliban merupakan bentuk hukuman yang paling kejam/ekstrem. Dalam urutan tingkat keparahan, penyaliban berada di urutan paling kejam dibanding dengan dengan hukuman pemenggalan kepala dan kremasi (dibakar). Terkadang untuk menggantikan hukuman pemenggalan kepala, terdakwa akan dilempar ke hewan liar yang ganas. Namun, untuk melakukan hukuman tersebut dibutuhkan arena beserta hewan liar yang ganas. Hukuman penyaliban jauh lebih mudah dilakukan dan juga bisa menjadi tontonan umum.

Setelah terdakwa divonis hukam mati (salib), ia diwajibkan untuk memikul sendiri balok salibnya ke tempat penyiksaan dan kematiannya yang biasanya terdapat di luar kota. Lalu terdakwa ditelanjangi, dibaringkan di tanah dengan tubuhnya menimpa balok salib dan tangannya diikatkan dan dipakukan ke balok salib tersebut (Yoh. 20:25). Lalu balok salib diangkat dan disatukan dengan kuat pada tonggak yang tegak sehingga kaki terdakwa yang kemudian diikat dan dipakukan tidak menyentuh tanah. Setelah itu terdakwa dibiarkan mati lemas karena kelelahan dan kelaparan. Terkadang untuk mempercepat kematian, kaki terdakwa dipatahkan seperti yang terjadi pada penjahat yang disalibkan bersama Yesus, tetapi tidak dilakukan kepada Yesus karena Ia telah wafat. Namun, lambung-Nya ditusuk dengan tombak untuk memastikan kematian-Nya.

Warga negara Romawi dan khususnya warga kelas atas aman dari kemungkinan penyaliban, tidak peduli apa kejahatan mereka. Kematian pada salib umumnya terbatas pada orang asing dan orang-orang dari kelas bawah, terutama budak. Bangsa Romawi menggunakan penyaliban untuk mengendalikan pasukan pemberontak serta menghancurkan kehendak orang-orang yang ditaklukan. Penjahat yang berbahaya dan kejam dapat disalibkan seringkali di dekat atau di tempat kejahatan mereka.

*Dari berbagai sumber

Logo LAILogo Mitra

Lembaga Alkitab Indonesia bertugas untuk menerjemahkan Alkitab dan bagian-bagiannya dari naskah asli ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kantor Pusat

Jl. Salemba Raya no.12 Jakarta, Indonesia 10430

Telp. (021) 314 28 90

Email: info@alkitab.or.id

Bank Account

Bank BCA Cabang Matraman Jakarta

No Rek 3423 0162 61

Bank Mandiri Cabang Gambir Jakarta

No Rek 1190 0800 0012 6

Bank BNI Cabang Kramat Raya

No Rek 001 053 405 4

Bank BRI Cabang Kramat Raya

No Rek 0335 0100 0281 304

Produk LAI

Tersedia juga di

Logo_ShopeeLogo_TokopediaLogo_LazadaLogo_blibli

Donasi bisa menggunakan

VisaMastercardJCBBCAMandiriBNIBRI

Sosial Media

InstagramFacebookTwitterTiktokYoutube

Download Aplikasi MEMRA

Butuh Bantuan? Chat ALIN


© 2023 Lembaga Alkitab Indonesia