Upeti dan Pajak

Upeti dan Pajak

 

Upeti dalam arti tanggungan yang harus dibayar oleh suatu negara kepada negara lain, sebagai tanda takluk, merupakan ciri umum hubungan internasional dalam dunia zaman kuno. Pembayar upeti bisa negara yang bersifat bermusuhan atau sekutu. Upeti dimaksudkan untuk menambahkan kemelaratan negara taklukan, meningkatkan pendapatan negara penakluk dan memperoleh bahan keperluan yang persediaannya terbatas di negeri sendiri. Jika tidak mau membayar upeti dapat dianggap sebagai tanda pemberontakan dan kemudian diganjar dengan tindakan militer.

Pada masa Romawi berkuasa terdapat kebencian dari masyarakat terhadap pajak dan para pemungut pajak. Meskipun banyak yang membenci pajak yang dibebankan oleh Romawi, Yesus tetap menegaskan kepada orang-orang untuk tetap membayar pajak (Mat. 22:15-22). Bahkan, Yesus juga menerima mantan pemungut cukai seperti Matius ke dalam lingkaran dekat-Nya (Mat. 9:8-13) yang memperlihatkan wujud transformasi Kerajaan Allah.

Ada tiga jenis pajak Romawi, yaitu pajak tanah (merupakan presentase dari perkiraan hasil panen), pajak perorangan (membutuhkan sensus secara periodik, mis. Luk 2:1-5), bea cukai (pajak dan pungutan yang diberlakukan pada barang; dikumpulkan di pelabuhan dan gerbang kota, pajak ini sangat memberatkan karena sepanjang perjalanan yang panjang barang dikenakan banyak pajak). Pemungut pajak sangat dibenci kala itu (Mat. 18:17; Luk. 18:11) karena menarik pajak yang semena-mena bagaikan perampokan yang dilegalkan dan juga karena mereka dipandang sebagai kaki tangan Romawi.


Albert Tambunan, dari berbagai sumber